Pengarang : Setiawan. I Ketut Oka Tahun Terbit : 2019. Dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI. Hasil dari pendaftaran itu berupa sertifikat hak atas tanah sebagai bukti yang kuat maksudnya selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik […]
