PERADI organ negara konstitusional
Pengarang : Sihombing, D Romi
Tahun Terbit : 2022.
Eksistensi advokat dan organisasi advokat telah diakui salam sistem hukum di Indonesia. Hadirnya undang undang No 18 tahun 2003 tentang advokat menegaskan pengakuan tersebut. Keberadaan advokat dalam sistem hukum di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada seluruh warga negara. Buku ini mengetengahkan rekam jejak organisasi advokat dalam lintasan sejarah hukum pengaturan advokat, kedudukan advokat dalam sistem hukum dan kehidupan bernegara serta membahas sejarah PERADI
