Kejahatan kesusilaan
Pengarang : Christianto, Hwain
Tahun Terbit : 2017.
Kejahatan kesusilaan merupakan kejahatan tertua dalam sejarah peradaban manusia. Persoalan selalu muncul perihal ukuran obyektif dalam melakukan penilaian sampai sejauh manakah suatu perbuatan melanggar norma kesusilaan. Penegakan hukum atas perbuatan asusila harus dilakukan dengan misi menyeimbangkan kepastian hukum dan kemanfaatan di titik keadilan hukum. Penggunaan penafsiran ekstensif memberikan solusi yang sangat brilian dengan mendasarkan diri pada ketentuan hukum
