Pemilihan umum dalam transisi demokrasi

Pengarang : Fahmi, Khairul
Tahun Terbit : 2016.

Pemilu pasca perubahan UUD 1945 memang telah melaksanakan secara berkala tiap 5 tahun sekali, namun sebagai sarana pelaksanaan demokrasi sistem /subsistem penyelenggaraan pemilu masih terus berdinamika mencari titik keseimbangannya. Lebih lebih dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu serentak nasional, sistem penyelenggaraan  pemilu akan mengalami berbagai penyesuaian yang tidak dapat dikatakan sederhana

Leave a Comment