Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia

Pengarang : Gultom, Maidin
Tahun Terbit : 2014.

Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan secara khusus karna anak tidak berdaya secara fisik, mental dan sosial. Dalam sistem peradilan pidana anak terkait penyidik anak, penuntut umum anak, hakim anak, dan petugas permasyarakatan anak. Tujuan peradilan anak untuk mewujudkan kesejahteraan anak.

Leave a Comment