Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan
Pengarang : Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan
Tahun Terbit : 2017.
Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela yang bertujuan untuk berparttisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945. Karna itu organisasi masyarakat haruslah diatur supaya selalu sejalan dengan tujuan negara
