Potret pajak daerah di Indonesia

Pengarang : Ismail, Tjip
Tahun Terbit : 2018.

Sistem pemerintahan negara kesatuan RI menuut UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip prinsip demokrasi peran serta masyarakat , pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 landasan pungutan pajak harus ditetapkan dengan UU yang tentunya disesuaikan dengan perkembangan tata kelola pemerintahan. 

Leave a Comment