Hukum bisnis di indonesia
Pengarang : Nopriansyah, Waldi
Tahun Terbit : 2019.
Perkembangan bisnis saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat walaupun mengalami kemajuan terkadang bisnis yang dijalankan tidak selamanya berjalan mulus, karena bisa jadi bisnis yang dijalankan mengalami kerugian, bangkrut, wanprestasi atau persengketaan lainnya yang berakibat terjadinya persoalan hukum untuk itu dalam mengatur suatu bisnis diperlukannya statutory law (hukum perundang undangan). Undang undang yang mengatur tentang bisnis di Indonesia sudah diatur sejak zaman kolonial belanda, akan tetapi demi memperkuat hukum bisnis di indonesia maka dibuatlah undang undang yang mengatur tentang persoalan hukum bisnis secara ekslusif
