Asas kebebasan berkontrak syariah
Pengarang : Yasardin
Tahun Terbit : 2018.
Kontrak adalah bagian dari bentuk perjanjian yang bersifat bisnis dan bentuknya tertulis. dalam sisitem hukum perjanjian syariah, kontrak mempunyai arti yang lebih spesifik yakni ikatan dua pihak atau lebih yang menimbulkan konsekuensi hukum. Kontrak syariah memiliki tujuh asas hukum sebagai dasarnya yaitu kebebasan, persamaan/kesetaraan, keadilan, kejujuran dan kebenaran, kerelaan ,kemanfaatan dan terttulis. Melalui buku ini dapat dipahami mengenai kontrak dalam hukum islam, asas kebebasan berkontrak menurut sistem ekonomi syariah termasuk mengenai perbedaan maupun persamaannya dengan asas kebebasan berkontrak menurut sistem ekonomi konvensional
