Teori dan seni menyelesaikan perkara perdata di pengadilan

Pengarang : Arto, H.A. Mukti
Tahun Terbit : 2017.

Tugas pokok dan fungsi hakim perdata pada hakikatnya ada tiga fungsi secara komprehensif yaitu pertama memeriksa dan mengadili perkara, kedua memberi perlindungan hukum dan keadilan dan ketiga menyelesaikan sengketa. Tugas memeriksa dan mengadili perkara tertuju pada objek perkara yang cara penyelesaiannya telah diatur dalam hukum acara dan hukum materiil mengenai perkara itu. Tugas menyelesaikan sengketa merupakan tugas mulia dan sangat penting namun sering dilupakan oleh para hakim

Leave a Comment