Undang-Undang paten, merek dan indikasi geografis

Pengarang : Undang-Undang paten, merek dan indikasi geografis
Tahun Terbit : 2017.

Dalam UU no 13 tahun 2016 tentang paten ini terdapat [engaturan mengenai penyebutan secara jelas dan jujur bahan yang digunakan dalam invensi jika berkaitan dan atau berasal dari sumber daya genetik dan atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. Walaupun dengna UU No 14 tahun 2001 tentang paten, pelaksanaan paten telah berjalan namun terdapat substansi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum

Leave a Comment