Hukum lingkungan Indonesia
Pengarang : Sood, Muhammad
Tahun Terbit : 2019.
Maraknya kasus lingkungna adalah sebagai akibat dari penerapan sanksi terhadap para pelaku pencemaran dan atau kerusakan lingkungna hidup umumnya masih sangat ringan sehingga efek jera yang diharapkan terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungna masih belum optimal. Adapun upaya yang dilkukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan lingkungna hidup secara nasional dalam rangka perlindungan lingkungan hidup di Indonesia yaiut dikeluarkan berbagai instrumen hukum berupa regulasi antara lain UU No 4 tahun 1982 tentang lingkungna hidup (UULH), kemudian diganti UU No 23 tahun 1997 tntang pengelolaan lingkungna hiudp (UUPLH) selanjutnya diganti dengan UU No. 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH)
