Hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Pengarang : Arba, HM
Tahun Terbit : 2019.
Pengadaan tanah menurut peraturan presiden ri nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Adapun hukum pengadaan tanah adalah sekumpulan norma kaidah atau nilai baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kegiatan penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingna umum dengan cara melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak dan tanahnya serta diberikan ganti rugi yang layak
