Hukum pendaftaran tanah dan hak tanggungan

Pengarang : Setiawan. I Ketut Oka
Tahun Terbit : 2019.

Dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI. Hasil dari pendaftaran itu berupa sertifikat hak atas tanah sebagai bukti yang kuat maksudnya selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Fungsi sertifikat hak atas tanah dapat juga mencegah dan atau mengeliminir bahkan mempermudah penyelesaian sengketa penguasaan atas tanah dalam kehidupan masyaraakt

Leave a Comment