Penetapan tersangka dan praperadilan serta perbandingannya di sembilan negara
Pengarang : Barlyan, Nalom Kurniawan
Tahun Terbit : 2020.
Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu peristiwa pidana. Namun dalam pelaksanaannya tidak tertutup kemungkinan terjadinya penyimpangan dan pelangggaran yang merugikan hak konstitusional warga negara. Mengingat bahwa pelaksanaan praperadilan untuk penetapan tersangka masih berlandaskan kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat abstrak sedangkan hukum acara praperadilan merupakan hukum formil yang diatur dalam hukum acara pidana maka tulisasn ini berupaya untuk melihat secara teoritis , praktik serta perbandingannya dengan beberapa negara lain dalam rangka memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara serta perbaikan hukum acara pidana di masa yang akan datang