Konstruksi yuridis penerapan uang paksa (Dwangsom) sebagai instrumen eksekusi dalam putusan hakim dan eksistensinya dalam perkstif hukum islam
Pengarang : Basir, Cik
Tahun Terbit : 2020.
Istilah dwangsom berasal dari bahasa Belanda yang dalam bahasa indonesia biasa diterjemahkan dengan uang paksa yakni sejumlah uang yang ditetapkan dalam putusan hakim sebagai hukuman tambahan yang bersifat accessoir yang harus dibayar oleh tergugat/terhukum kepada penggugat apabila pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan hakim (hukuman pokok) secara sukarela dalam waktu yang telah ditentukan. Putusan hakim yang dapat dijatuhkan dwangsom adalah semua putusan hakim di bidang perdata yang bersifat condemnatoir yang hukuman pokoknya bukan pembayaran sejumlah uang. Buku ini memberikan informasi yang detail dan praktis mengenai eksistensi dan urgensi lembaga dwangsom tersebut hingga teknis dan prosedur penerapannya dalam putusan hakum termasuk tehnis dan prosedur eksekusinya serta eksistensinya dalam perspektif hukum islam