Eksistensi Kejaksaan Dalam Konstitusi di Berbagai Negara
Pengarang : Surachman, EQ. RM
Tahun Terbit : 2015.
Pengaturan Kejaksaan ditemukan merata baik di negara-negara maju. Namun pengaturan akan kejelasan kedudukan kejaksaan dipandang penting untuk dikuatkan dalam konstitusi guna menjamin efektifitas dan independensi pelaksanaan fungsi penegakan hukum. Aparatur penegak hukum juga wajib memiliki “constutisional impotance” seperti halnya lembaga penegak hukum lainnya, yang keberadaannya telah diatur dalam konstitusi.