Teori hukum dari eksistensi ke rekonstruksi
Pengarang : Rondonuwu, P.M.
Tahun Terbit : 2021.
Teori hukum terbentuk dan terpengarauh oleh dinamika kehidupan hukum sebagaimana berikut. Teori hukum muncul karena adanya pertumbuhan pemikiran tentang keilmuan hukum dan keilmuan transdisipliner hukum. Teori hukum muncul karena adanya isu maslah dan konflik hukum yang muncul sebagai konsekuensi dari pembentukan hukum terutama di negara negara maju. Teori hukum muncul karena adanya konvergensi dan diskonvergensi sistem hukum di berbagai belaahan dunia yang berbasis kepada berbagai peradaban kebijakan hukum