Kekuasaan kehakiman
Pengarang : Mochtar, Zainal Arifin
Tahun Terbit : 2021.
Dengan memberikan peran menafsirkan konstitusi kepada pengadilan berarti prinsip supremasi konstitusi itu ditegakkan melalui supremasi pengadilan (judicial supremacy). Kekuasaan kehakiman yang merdeka menjadi makin vital setelah dalam perkembangan kekuasaan kekahakiman diberi fungsi sebagai pengawal konstitusi yang tujuan sentralnya mempertahankan superioritas normatif ketentuan konstitusi dalam tertib hukum