Prinsip keadilan dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi
Pengarang : Syarifuddin, H M
Tahun Terbit : 2020.
Disparitas pemidanaan menjadi salah satu isu krusial dalam proses peradilan pidana termasuk tindak pidana korupsi. Dalam konteks pemidanaan, disparitas berarti adanya ketidaksetaraan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana dengan isu hukum yang sama. Penjatuhan pidana tidak dapat dilepaskan dari prinsip prinsip kepastian dan proporsionalitas dimana pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seimbang dengan kejahatan yang dilakukan