Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Paradigma Baru dalam Hukum Bisnis Indonesia

Pengarang : Emirzon, Joni
Tahun Terbit : 2021.

Secara historis eksistensi BUM Desa diatur di dalam pasal 23 ayat 1 UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Saat ini Indonesia menjadikan BUM Desa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan bangsa dan pembangunan ekonomi. Hadirnya ketentuan mengenai BUM desa dalam uU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi potret posisi BUM Desa saat ini dangat krusial dalam menopang pembangunan Indonesia.

Leave a Comment