Pembaharuan Hukum Keluarga Di Indonesia

Pengarang : Durotun Nafisah
Tahun Terbit : 2019.

upaya modernisasi hukum keluarga di Indonesia sedang dirancang, saat ini problem hukum keluarga masih dianggap bias gender dan tidak responsif gender. Kajian dan pemaknaan gender beserta fungsi-fungsi dan peran gender dalam menyelesaikan hukum keluarga, terutama peran suami dan isteri yang secara proporsional masih belum tuntas dalam rumusan rancangan undang-undang hukum keluarga terbaru, karena upaya responsif gender ini dianggap masih jauh dari harapan.

Leave a Comment