Amandemen undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU RI No. 19 tahun 2016)
Pengarang : Indonesia
Tahun Terbit : 2018.
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengna pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyrakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik agar terwujud keadialn, ketertiban umum dan kepastian hukum
