Asas retroaktif putusan Mahkamah konstitusi dalam teori dan praktik

Pengarang : Aditya, Zaka Firma
Tahun Terbit : 2020.

Selama ini masyarakat hanya mengtahui jika putusan pengujian undang undang di MK bersifat prospektif (ke depan). Padalah di antara seribuan perkara yang sudah diputus MK terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (kebelakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karna untuk menghasilkan putusan ini hakim konstitusi haru bermunajat dan mempertimbangkan dengan cermat dan penuh kehati hatian. MK Indonesia bukanlah satu atunya yang pernah mengeluarkan putusan pengujian undang undang yang bersifat retroaktif.

Leave a Comment