Bab-Bab Tentang Hukum Adat

Pengarang : Soepomo, R
Tahun Terbit : 1989.

Negeri Indonesia memuat banyak filosofi pepatah adat, contohnya pepatah didaerah Batak yang berbunyi “togu urat ni bulu, toguan urat ni padang. togu pe na nidok ni uhum, toguan na nidok ni padan”. pepatah ini mengandung makna akar bambu yang kuat, tetapi akar rumput lebih kuat lagi. jika ditarik ke dasar filosofi hukumnya maka peraturan-peraturan hukum (positif) adalah kuat, akan tetapi suatu persetujuan adalah lebih kuat dari pada peraturan hukum. Contoh yang lain pepatah dari daerah Minangkabau yang berbunyi “sakali aye gadang, sakali tapian baranja. sakali raja ba(r)ganti, sakali adat berobah”. pepatah ini mengandung makna bahwa adat tidaklah statis melainkan berubah menurut perubahan berlaku seiring penggantian kepala adat. Menurut Ter Haar di T.144, hal 84 bahwa pepatah bukanlah sumber hukum adat, melainkan mencerminkan dasar hukum yang tidak terbatas (onomlinjd). Dengan demikian pepatah dan filosofi adat memang baik untuk diketahui, namun tidak boleh dipandang sebagai pasal-pasal kitab undang-undang, karena tidak memuat peraturan hukum positif.

Leave a Comment