Carut-marut pengelolaan keuangan daerah di era otonomi daerah

Pengarang : Karianga, Hendra
Tahun Terbit : 2017.

Otonomi daerah menekankan adanya kewenangan yang kuat, mengatur dan mengurus urusan pemerinthan. Desentralisasi kewenangan melalui UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dengan tujuan agar terjadi akselerasi pembangunan dari pusat ke daerah untuk melahirkan rakyat yang sejahtera dan pemerintahan yang bekerja untuk rakyat. Buku ini memaparkan fakta fakta empiris berbagai persoalan carut marut dalam pengelolaan keuangan daerah dan kemudian menyumbangkan suatu pemikiran yang kritis untuk memberikan solusi atas kondisi tersebut dengan mengintegrasikan dua perspektif dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu perspektif hukum dan politik

Leave a Comment