Circumstantial evidence sebagai alat bukti dalam perkara kartel
Pengarang : Hidayah, Rosana Kesuma
Tahun Terbit : 2021.
Kartel merupakan kesepakatan antar pelaku usaha sejenis utnuk melakukan pengaturan secara bersama sama dengan menekan persaingan atau menghilangkan persaingan sama sekali di antar pelaku usaha sehingga mereka meraih keuntungan yang besar dan mempertahankan posisinya di pasar yang bersangkutan. Penulis mencoba merumuskan secara jelas syarat syarat apa yang harus dipenuhi agar circumstantial evidence dapat diterima sebgaai alat bukti yang sah dalam sistem hukum di Indonesia serta bagaimana konsep atau bentuk ideal permasalahan ini sangat penting dilakukan untuk mendpatkan pemahaman yang mendalam