Cyber law
Pengarang : Mansur, Dikdik M. Arief
Tahun Terbit : 2009.
Kemunculan teknologi informasi seiring dengan globalisasi telah menciptakan sebuah dunia baru yang dikenal dengan dunia maya (cybercpase0. Perkembangan teknologi informasi ini telah menyentuh segala aspek kehidupan termasuk membawa masyarkaat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik berikut kemudahannya yang ditawarkannya. Buku ini mengupas bergam maslah hukum yang timbul atas aktivitas manusia secara virtual. Melalui tinjauan hukum dari berbagai segi. Penulis menawarkan solusi bagi penegakan hukum dunia cyber melalui penerapan peraturan konvensional yang relevan dan kebutuhan untuk membentuk perundang undangan sekaligus prospek penerapannya