Grasi Sebagai Beschikking
Pengarang : Fajlurrahman Jurdi
Tahun Terbit : 2018.
Menurut UU No 22 Tahun 2002 jo UU No 5 tahun 2010 tentang Grasi bahwa Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan langsung oleh Presiden. Beschikking atau Ketetapan menurut E. Utrecht ialah suatu perbuatan hukum publik bersegi satu yang dilakukan alat-alat pemerintah berdasarkan suatu kekuasaan istimewa.