Hukum Acara peradilan tata usaha negara
Pengarang : Yuslim
Tahun Terbit : 2015.
Peradilan tata usaha negara (PTUN) diadakan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan atau sengketa antara badan atau pejabat tata usaha negara dengan warga masyarakat. UU PTUN memberikan dua macam cara penyelesaiannya masih dalam lingkungan admininstrasi pemerintahan sendiri dan melalui gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)