Hukum investasi dan pasar modal
Pengarang : Rokhmatussadyah
Tahun Terbit : 2021.
Investasi atau penanaman modal dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan hukum dalam upaya untuk meningkatkandan atau mempertahankan nilai modalnya baik yang berbentuk uang tunai aset tidak bergerak hak atas kekayaanintelektual maupun keahlia.