Hukum Islam Dan Hukum Barat
Pengarang : Warkum Sumitro
Tahun Terbit : 2017.
hukum Islam datang ke Indonesia diperkirakan masuk pada abad ke-1 Hijriah, tetapi ada juga yang mengatakan masuk pada abad ke-7 Hijriyah, dan kemudian diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluknya. Sedangkan hukum barat datang bersamaan dengan orang Belanda yang datang ke Nusantara untuk berdagang. Hukum Islam tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan tetapi dapat dipatuhi oleh masyarakat Islam karena kesadaran dan keyakinan mereka.