Hukum ketenagakerjaan
Pengarang : Triningsih, Anna
Tahun Terbit : 2020.
Pemerintah dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional beruapaya untuk melakukan peningkatan penanaman modal melalui penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asing diperuntukkan guna mendukung perekonomian nasional, ahli teknologi dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi yang mana hal ini diatur dalam UU no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal asing. Pembangunan ketenagakerjaaan mempunyai banyak dimensi yang tidak hanya berhubungan dengan kepentingan tenaga kerja yang akan sedanga dan telah melakukan hubungan kerja tetapi bagaimana caranya agar semua orang mendapatkan pekerjaan dan kelayakan kehidupan bagi kemanusiaan