Hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia
Pengarang : Supriadi, H
Tahun Terbit : 2021.
Lingkungan hidup merupakan salah satu bagian dari alam semesta yang diciptakan Tuhan untuk keperluan makhlukNya termasuk manusia. Lingkungang hidup menjadi persoalan kemanusiaan dan kehidupan karena apabila pengelolaannya tidak bijak dan dikelola dengan tidak mematuhi norma norma yang berlaku maka akan berdampak pada kemanusiaan dan kehidupan. Indonesia telah membuat 3x UU lingkungan hidup yaitu UU No 4 tahun 1986, UU No 27 Tahun 1997, dan UU No 23 Tahun 2009