Ikhtisar hukum Indonesia
Pengarang : Muchsin
Tahun Terbit : 2005.
Negara Indonesia sebagai suatu negara hukum selalu menempatkan hukum dalam posisi yang strategis dalam berlakunya hukum di masyarakat itu sendiri . Demikian pula sebaliknya karena perubahan sosial pada masyarakat maka diperlukan hukum agar tidak terjadi anarki. Unutk mempelajari hukum yang positif yang berlaku di suatu negara maka yang pertama pertama perlu dipelajari adalah konstitusi atau hukum dasarnya disamping konvensi konvensi kenegaraan serta undang undang dan peraturan peraturan yang masih berlaku.