Kasus hukum notaris di bidang kredit perbankan
Pengarang : Kosasih, Johannes Ibrahim
Tahun Terbit : 2021.
Penjelasan UU No 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejaabt umum lainnya dalama rangka menciptakan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Salah satu akta autentik yang dibuat notaris berupa perjanjian kredit bank yang pada umumnya telah dipersiapkan oleh pihak bank selaku kreditur yang membuat serangkaian klausula dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang telah mencairkan dana guna permohonan dan kepentingan kreditur.
