Kausa yang halal dan kedudukan Bahasa Indonesia dalam hukum perjanjian

Pengarang : Kosasih, Johannes Ibrahim
Tahun Terbit : 2019.

Perjanjian atau kontrak yang batal atau batal demi hukum tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kondisi ini akan merugikan salah satu pihak akibat gugutan perdata yang diajukan mitra bisnisnya. Beberapa gugatan perdata yang kerap terjadi , putusan dari pengadilan tidak berdasarkan pada substansi perjanjian atau kontrak melainkan syarat formal yang terdapat dalam pasal 31 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Buku ini membahasa berkaitan dengan kausa yang halal dan penggunaan bahasa indonesia dalam perjanjian sehingga layak untuk dibaca dalam memahami praktik perjanjian di Indonesia dan bagaimana mengantisipasinya ke depan

Leave a Comment