Pembatasan hak bank selaku kreditor separatis dalam proses kepailitan
Pengarang : Yulianto
Tahun Terbit : 2017.
Setidaknya ada hal yang membatasi hak bak selaku kreditor separatis dalam proses kepailitan yaitu adanya sita umum dalam kepailitan; adanya masa penangguhan; adanya hak kreditor untuk menjual harta pailit berupa benda bergerak ; adanya pembatasan waktu dua bulan jangka waktu untuk melaksanakan hak eksekusi sendiri bagi kreditor pemegang jaminan kebendaan; adanya keharusan untuk menyerahkan benda agunan kepada kurator dll
