Pendidikan Kewarganegaraan
Pengarang : Sunarso
Tahun Terbit : 2020.
UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mangamanatkan dan mewajibkan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) harus masuk kurikulum di setiap jenjang dan jenis pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar, terutama berkaitan dengan gerakan reformasi 1998. Oleh karena itu, materi PKn dinilai tidak mungkin dilepaskan dari perkembangan kenegaraan tersebut agar kadar keilmiahan serta objektivitasnya dapat dipertanggungjawabkan.