Pengantar hukum persaingan usaha di Indonesia
Pengarang : Sudiarto
Tahun Terbit : 2021.
Hukum persaingan usaha diciptakan dalam rangka mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar agar persaingan antarpelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara sehat sehingga masyarkat (konsumen) dapat terlindungi dari ajang ekspliotasi bisnis. Persaingan usaha sebenarnya merupakan urusan antarpelaku usaha, pemerintah tidak perlu ikut campur tetapi agar dapat terciptanya aturan main dlaam persaingan usaha maka pemerintah perlu campur tangan untuk melindungi konsumen