Penyusunan kontrak
Pengarang : Nugroho, Eko Rial
Tahun Terbit : 2021.
Perjanjian atau kontrak dapat dipahami sebagai kesepakatan di antara dua atau lebih orang yang memuat sebuah janji atau janji janji yang bertimbal balik yang dapat ditegakkan hukum atau yang pelaksanaannya berdasarkan hukum sampai tingkat tertentu diakui sebaga kewajiban. Para pihak diberi kebebasan atau undang undang untuk mengatur sendiri perjanjian di antara mereka dengan menyimpang dari ketentuan ketentuan dalam buku III KUHPerdata diantaranya menentukan sendiri hukum mana untuk mengatur perjanjian tersebut apakah perjanjian itu akan dibuat dalam bentuk notarial atau di bawa h tangan, apa saja isi dan syarat syarat nya