Perbuatan melawan hukum komisaris terhadap pemberhentian sementara direksi perseroan terbatas

Pengarang : Nugroho, Eko Rial
Tahun Terbit : 2018.

Perseroan terbatas sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan seperti manusia memiliki kekakyaan sendiri dan dapat digugat dan menggugat di depan pengadilan. Tindakan perseroan terbatas oleh orang orang yang mempunyai wewenang dan kapasitas untuk bertindak melakukan perbuatan hukum sesuai dengan fungsi yang diberikan kepadanya. Akan tetapi bila ternyata tindakan hukum itu slaah karna melanggar hukum atau hak orang lain maka perseroan dapat dituntut tanggung jawabnya ata perbuatan melawan hukum tersebut meskipun hal tersebut dilakukan oleh perseoranan sebagai subjek hukum maupun orang otrang pribadi didalamnya

Leave a Comment