Perjanjian di era digital ekonomi
Pengarang : Putri, Mery Christian
Tahun Terbit : 2020.
Buku ini membahas itikad baik dalam perjanjian baik itu itikad baik prakontrak maupun itikad baik pelaksanaan kontrak mutlak harus dimiliki oleh kedua belah pihak yang berniat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian. Tidak adanya itikad baik dalam perjanjian mengakibatkan sebuah perjanjian batal demi hukum yang berimplikasi perjanjian tidak dapat dilaksanakan atau perjanjian dapat dibatalkan demi hukum yang berarti salah satu pihak harus melakukan upaya hukum demi batalnya suatu perjanjian akibat tidak terpenehinya salah satu syarat perjanjian. Negara yang diwakili oleh pemerintah sejatinya telah mengupayakan pencapaian keadilan yang substantif bagi para pihak melalui adanya perlindungan hukum baik yang diberikan melalui penerbitan peraturan perundang undangan maupun mekanisme yang disediakan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa