Perjanjian kawin sebelum, saat dan sepanjang perkawinan

Pengarang : Djaja, Benny
Tahun Terbit : 2020.

Perjanjian kawin sebenarnya bisa mencakup segala sesuatu yang disepakati oleh suami istri yang tidak hanya pada harta benda dalam perkawinan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan. Namun perjanjian kawin yang paling lazim dibuat hanyalah memuat kesepakatan suami istri mengenai pengaturan harta benda perkawinan. Terdapat perbedaan pengaturan mengenai perjanjian kawin dalam KUHPerdata dan Undang Undang Perkawinan.

Leave a Comment