Perpajakan untuk akademisi dan pelaku usaha

Pengarang : Susyanti, Jeni
Tahun Terbit : 2020.

Secara sederhana pajak dimengerti sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Berbagai kebijakan dalam bentuk ekstensifikasi dan intensifikasi telah dibuat oleh pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak

Leave a Comment