Politik hukum pidana
Pengarang : Gunakaya, A Widiada
Tahun Terbit : 2021.
Politik hukum pidana pada hakikatnya adalah cara mengusahakan atau membuat dan merumuskan hukum pidana yang baik (rasional) dalam lingkup usaha penanggulangan kejahatan.Politik hukum pidana sesungguhnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari politik kriminal.Buku ini mengantar pemahaman pembaca untuk mampu menelaah apakah suatu perundang undangan di bidang hukum pidana telah dibuat atau dirumuskan sebaik mungkin memenuhi syarat yuridikal, sosiologikal dan filosofikal, bersifat antisipatif dan prediktabilitas