Politik perpajakan kontemporer

Pengarang : Irianto, Edi Slamet
Tahun Terbit : 2022.

Sejak tahun 200 an pajak telah menjadi potensi penerimaan negara yang sangat meyakinkan dan menjadi sentral kehidupan berbangsa dan bernegara karena pajak dapat berfungsi untuk menyeimbangkan kekuatan sosial dalam masyarakat. Fungsi sederhana pajak adlaah membatasi kepemilikan mereka yang kuat dan memberi perlindungan kepada mereka yang secara ekonomi lemah. Lahirnya regulasi yang mengatur pajak daerah membuka ruang pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi perpajakannya untuk memberikan jaminan sosial dan pembangunan yang merata kepada masyarakat.

Leave a Comment