Uji tuntas hukum (legal due diligence)

Pengarang : Christiawan, Rio
Tahun Terbit : 2021.

Proses uji tuntas hukum dimaksudkan untuk mencapai sebuah transaksi yang bersifat clear and clean bagi para pihak. Salah sarunya berarti bahwa para pihak mengetahui segala aspek yang melekat pada transaksi yang akan dilakukan termasuk didalamnya dalam risiko hukum yang potensial timbul maupun risiko yang akan ditanggung oleh masing masing pihak yang akan melakukan transaksi. Kegiatan transaksi mengharuskan suatu pemeriksaan uji tuntas guna memberikan kelayakan informasi material oleh pialang saham sehubungan dengan penjualan atau pembelian surat berharga lengkap penanam modal dengan menyediakan informasi yang lengkap dan akurat mengenai prospektus, keamanan bisnis dlaam jangka panjang, termasuk laporan keuangan yang diaudit sehingga investor dapat membuat keputusan investasi

Leave a Comment