Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) UU RI No. 7 Tahun 2021
Pengarang : Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) UU RI No. 7 Tahun 2021
Tahun Terbit : 2021.
Dalam rangka peningkatan rasio pajak (tax rasio) pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui reformasi perpajakan yang berfokus pada organisasi , sumber dayam manusia, teknologi informasi berbasis data , proses bisnis dan regulasi perpajakan. Oleh karena itu sejalan dengan reformasi perpajakan secara berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan proses bisnis diperlukan penyesuaian pengauran kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif dan harmonisasi sehingga perlu membenruk Undang Undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan