Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Pengarang : Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Tahun Terbit : 2017.

Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa

Leave a Comment